Wednesday 14 March 2012

WE ARE THE CHAMPION


Apa yang dikerjakan sudah menjadi suatu kewajiban 
apa yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan
Demi keluarga
Demi masa depan anak - anak mereka
Penuh peluh dan keringat 
Untuk perjuangan hidup yang lebih baik
Banyak yang dapat kita lihat dan kita petik hikmahnya
Selalu bersyukur dengan apa yang kita dapat
Jadilah pemenang....



Diambil dari realita sekitar kita

Monday 12 March 2012

Golden Ways

From : Bapak Mario Teguh
Salam Super

Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu apabila anda berpikir bisa, segeralah lakukan
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

Sunday 11 March 2012

Memulai Bisnis Usaha


Kunci Kesuksesan Dalam Bisnis

1. Kerja keras, semangat dan dedikasi. Pemilik usaha harus berkomitmen untuk sukses dan bersedia meluangkan waktu dan usaha untuk mewujudkan bisnisnya.

2. Tuntutan pasar belum banyak tersedia. Sebagai contoh bila di satu tempat hanya ada 1 toko roti, maka toko roti lain kemungkinan akan berhasil, dibandingkan dengan apabila di tempat tersebut sudah ada 20 toko roti. Disini pengusaha dituntut untuk jeli melihat pasar.

3. Kompetensi manajerial. Pengusaha kecil yang sukses biasanya memiliki pengetahuan yang cukup mengenai apa yg harus mereka lakukan. Mereka dapat memperoleh kompetensi melalui training2, pengalaman atau memanfaatkan keahlian orang lain.

4. Keberuntungan. Bagaimanapun keberuntungan tetap berperan menentukan kesuksesan suatu bisnis.


Penyebab Utama Kegagalan dalam Bisnis

Berdasarkan penelitian, 60% dari semua bisnis baru tidak mencapai usia 6 tahun (Business; Griffin & Ebert). Berikut beberapa hal yang mempengaruhi.

1. Kurang kemampuan manajerial atau pengalaman.
Kebanyakan bisnis dimulai oleh orang-orang yang tidak memiliki pengalaman. Banyak orang berpendapat bahwa manajemen adalah “hal umum”, padahal bila para pengusaha tidak tahu bagaimana mengambil keputusan bisnis, kemungkinan besar dalam jangka panjang mereka akan gagal.

2. Lalai. Setelah pembukaan, biasanya para enterprener mundur dan tidak fokus pada bisnisnya. Memulai suatu bisnis membutuhkan suatu komitmen waktu dan kerja keras yang sungguh-sungguh.

3. Kurang kontrol. Sistem kontrol membantu para pengusaha memonitor biaya, tingkat produksi, dll. Bila sistem kontrol tidak menunjukkan kontrol pada tingkat awal, mk para pengusaha akan kesulitan menghadapi masalah besar berikutnya .

4. Modal yang tidak cukup. Suatu bisnis harus memiliki cukup modal untuk dapat bertahan tanpa pemasukan selama 6 bulan. Pemilik bisnis baru hampir pasti akan gagal bila mereka berharap dapat membayar semua tagihan di bulan kedua dengan mengandalkan kuntungan di bulan pertama.


Waralaba Skala Kecil

Memulai bisnis baru adalah sesuatu yang berat dan resiko gagal yang besar pula. Sementara membeli usaha yang sudah ada (waralaba) juga sangat berat dalam hal biaya. Bagi calon pengusaha yang belum memiliki pengalaman dan tidak memiliki cukup modal, maka menjadi distributor salah satu produk MLM dapat dijadikan pilihan.

Banyak orang memandang negatif strategi marketing MLM. Padahal sebenarnya bisnis ini hanyalah salah satu bentuk strategi marketing dengan sistem waralaba, tetapi dalam skala kecil & dengan modal yang kecil pula. Masing-masing anggota merupakan distributor resmi yang terikat pada kewajiban tertentu dan juga memiliki kebebasan tertentu sesuai dengan aturan main perusahaan induk. Sama halnya dengan retailer waralaba besar seperti KFC, Mc Donald, atau binatu Laundrette.


Memulai Usaha Kecil Baru

Ada 2 cara mewujudkan suatu usaha bisnis baru :

1. Memulai usaha dari awal
Beberapa pengusaha merasa lebih puas dengan memiliki usaha dan menentukan semuanya sendiri. Mulai dari produk, gaya manajemen, penentuan pemasok dan lain2. Tetapi, resiko kegagalan pun lebih besar dibanding dengan membeli waralaba karena nama perusahaan yang belum dikenal.

2. Membeli usaha yang sudah ada
Yang dimaksudkan dengan membeli di sini adalah membeli lisensi atau waralaba. Bisnis itu sendiri biasanya sudah dikenal orang, kita tinggal melanjutkannya dengan persyaratan yang ditentukan pemilik waralaba. Kekurangan dari membeli usaha ini adalah, pengusaha tidak bebas menentukan produk dan manajemen yang diinginkan. Namun keuntungannya adalah, kemungkinan gagal lebih kecil karena nama mapan yang sudah dimiliki oleh bisnis itu sendiri.

Para konsultan bisnis dan kreditur pada umumnya menyarankan para pengusaha baru yang belum memiliki pengalaman untuk memilih cara yang kedua, karena kemungkinan gagal lebih kecil.

Beberapa alasan kenapa kita harus Berbisnis?


Nah, sudah lama saya tidak sharing lagi di web ini. Hari ini saya sharing tentang 100 alasan kenapa harus berbisnis. Beda orang sukses dengan orang gagal adalah di alasannya. Orang sukses dengan orang belum sukses sama-sama punya alasan, namun orang sukses (belum sukses dan akan sukses) menggunakan alasannya untuk terus bertindak, sedangkan orang gagal adalah menggunakan alasannya untuk terus tidak mengambil tindakan apapun. Jadi sama-sama punya alasan, bisa jadi sama kendalanya, namun beda arahnya.
Nah, Inilah 100 Alasan Yang Bisa Menghambat Berbisnis atau Malah Bisa Memotivasi Kuat Untuk Berbisnis, dan bagaimana perbedaan alasan menghasilkan perbedaan hasil.
1. Gak punya Uang Alias Bukan BerUang.
Gak punya Uang alias bukan BerUang (haha.. emang bukan beruang ya, saya juga bukan kategori ini). Banyak orang termasuk saya dulunya seringkali bilang Gak punya modal manabisa berbisnis. Ini kebanyakan orang pikir. Ya Gitu dech.. Gak nyalahin, karena mungkin dapet ilmunya seperti itu sejak masih dalam kandungan. Tapi bukan salah Bunda mengandung loch ya. Mungkin karena banyak melihat yang bukan2, hehe.. Melihat orang yang sudah kaya karena punya banyak bisnis. Padahal sesungguhnya, sebetulnya, orang yang kaya itu dulunya kere. Namun karena kere itulah, ia memulai usaha, agar tidak kere selamanya, ia merintis usaha, jatuh bangun, melek mejam, ia jalani, ia pelajari, akhirnya setelah melewati zona nyamannya, ia menjadi kaya dari usaha, dan sekarang lebih nyaman lagi, buka usaha2 lagi, bikin bisnis lagi dan lagi, dengan modal. Padahal dulunya ia (wirausaha sukses ini) tidak bermodalkan banyak uang, modalnya berani miskin saja, karena sudah bosan miskin dan tidak takut miskin. Karena miskin itulah ia ngotot untuk sukses jadi pengusaha! Sedangkan di sisi kebanyakan orang, karena miskin, itulah ia menjadikan alasan miskin tadi untuk terus memiskinkan diri sendiri!
2. Gak punya bakat bisnis
Nah, ini satu lagi alasan dominan orang gak bisa berbisnis. Maaf pak, saya gak bakat bisnis, beda dengan pak Anton, matanya aja sipit, bakat bisnisnya keliatan (tuch dijidatnya ada tulisan dollar, hahaha.. yang ada bakat luka banyak, bakat jerawat, Red : bakat itu kalo dalam bahasa palembang, artinya bekas). Ya, memang ada orang yang terlahir langsung bisa berbisnis gitu? Begitu keluar dari kandungan, langsung teriak : “Mama, saya besok mau buka usaha!!”.. Wah, bisa kaget orang liat bayi kayak gitu. Bayi Bakat Bisnis!! Bayi ajaib kali ya! Anda tau Michael Jordan? Mantan Legenda Basket Dunia/ NBA ini semasa kecilnya pernah diejek ketika bermain basket! Pernah ditolak ketika memasuki klub basket! Apakah ia bakat sejak lahir? Ia hanya latihan jauh-jauh lebih banyak daripada pebasket2 lainnya. Ia berlatih di saat pebasket lainnya tidur, di saat pebasket lainnya berjalan-jalan. Bahkan, Michael Jordan ini berlatih basket di saat tidurnya! Banyak orang menjadi pebisnis ataupun pengusaha sukses, sebetulnya karena mereka lebih banyak praktek bisnisnya, banyak belajarnya, banyak juga jatuhnya. Atau bahkan TERPAKSA Berusaha karena gak pernah diterima kerja! Terpaksa berusaha karena mau melamar jadi PNS itu Sulit (seperti sya yang sipit ini, baru mau daftar saja, sudah ditanya silsilah 7 keturunan, dimintain segala surat dari buyut saya)!! Terpaksa berusaha karena diPHK! Terpaksa berusaha karena dibilang gak bakal bisa bekerja dengan orang! Jadi bukan faktor bakat! Thomas Alfa Edison bilang : “Sukses itu 95% Kerja Keras”
Nah, apa selanjutnya yang 98 Lagi? Maaf, saya tidak bisa melanjutkan! Karena saya dulu tidak punya 100 alasan! Saya hanya punya 2 Alasan ini yang tertulis di atas. Saya tidak punya Uang dulunya dan Saya sulit bekerja alias tidak diterima bekerja, maklum tidak lulus test, apalagi mau diterima jadi PNS, boro2 diterima, buat KTP aja susah… Boro-boro diterima jadi Pegawai Pajak seperti Gayus dan Dhana.. Masukin lamaran saja gak bisa.
Siapa lagi yang mau tambahin agar jadi 100 alasan?

Wednesday 7 March 2012

MENYINGKAPI LAMPIRAN DAFTAR HARTA (SPT PPh Orang Pribadi)


Sebagaimana diketahui SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi mulai tahun 2001 mengalami perubahan antara lain adanya penambahan lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir membuat bingung dan ketakutan wajib pajak yang selama ini . Hal ini disebabkan karena mereka takut efek perpajakan bila melaporkan seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja.
Tak salah kalau ada yang berpendapat seperti memakan buah simalakama. Bila melaporkan harta apa adanya, takut Pajak Penghasilan tahun-tahun sebelumnya akan dipermasalahkan.
Sebagai contoh bila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2005 dinyatakan ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 1999, yang jumlahnya katakanlah mencapai milyaran rupiah, padahal pada pada tahun 1999 orang tersebut belum memiliki NPWP Pribadi . Bisa-bisa orang tersebut diperiksa pajak dengan berdasarkan data SPT tahun 2005 .
Jika memang belum dipajaki, fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.
Sebaliknya apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh aparat pajak akan dikenakan sanksi yang berat. Atau apabila nanti pada tahun 2006 dia membeli rumah baru atau mobil baru yang uangnya dari hasil penjualan rumah atau mobil yang lama, karena tidak tercantum dalam lampiran SPT tahun 2005, maka petugas pajak bisa mengatakan bahwa harta yang dijual tersebut didapat pada tahun 2006.
Jadi ada penambahan harta tahun 2006, penambahan harta tentu identik dengan penghasilan, sehingga PPh tahun 2006 menjadi besar.
Apabila daftar Harta dan Kewajiban pada SPT akhir Orang pribadi tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005, maka akan diketahui penambahan atau pengurangan harta orang tersebut.
Penambahan atau pengurangan harta dan kewajiban seseorang dipengaruhi oleh dua unsur yaitu;
1. Penghasilan / Income
2. Biaya Hidup / Cost of Living

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penghasilan dikurangi dengan biaya hidup adalah tabungan atau penambahan harta. Apabila biaya hidup lebih besar dari penghasilan maka terjadi pengurangan harta.
Dengan demikian untuk mengetahui penghasilan seseorang, dapat dilakukan dengan mengetahui penambahan atau pengurangan harta dan biaya hidup orang tersebut, atau dengan kata lain dengan mengetahui biaya hidup seseorang dan penambahan atau pengurangan hartanya, maka dapat diketahui pula berapa penghasilan seseorang tersebut.
Besarnya biaya hidup seseorang ditentukan oleh berbagai faktor antara lain;
• Kota dan lingkungan tempat tinggal
• Besar kecilnya rumah yang ditempati
• Jumlah tanggungan keluarga, sekolah anak-anak, apakah sekolah dalam negeri atau luar negeri
• Jumlah pembantu
• Jenis dan banyaknya kendaraan pribadi
• Hobi
.
Pemanfaatan Daftar Harta dan Implikasinya bagi Wajib Pajak Pribadi
Penyajian daftar harta dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S, data tersebut secara tidak langsung oleh fiskus dapat digunakan.
Pertama, sebagai sarana untuk melihat pertambahan harta dari tahun ke tahun, apakah rasional atau tidak bila dibandingkan dengan penghasilannya. Fiskus akan mengetahui kenaikan ataupun penurunan harta dan kewajiban yang disampaikan WP dalam lampiran tersebut dengan membandingkan posisi harta pada tahun laporan dengan posisi harta pada tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi/kekayaan yang berasal dari penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak.
Kedua, sebagai sarana untuk mengungkap adanya kewajiban-kewajiban pajak yang lain berkaitan dengan harta seperti: PBB, BPHTB, Sewa, Pajak-pajak Final, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan data pada lampiran tersebut fiskus dapat melihat tingkat kepatuhan WP dalam memenuhi pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan harta, bila terdapat penambahan harta dari tahun sebelumnya.
Ketiga, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya penghasilan yang belum dikenakan pajak (belum dilaporkan pajaknya). Penambahan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan penghasilan mengindifikasikan adanya penghasilan lain yang belum dipajaki.
Pencantuman daftar harta dalam lampiran SPT lebih berfungsi sebagai alat monitoring untuk menguji kejujuran WP. Indikasi kejujuran dapat diukur dari informasi tentang pertambahan harta, tingkat konsumsi dan seberapa besar yang dilaporkan dalam SPT.
Implikasi-implikasi yang mungkin terjadi dari laporan dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S (Orang Pribadi) meliputi: 
1. Dikoreksinya SPT Tahunan dengan SKP atau SKPKB, karena penghasilan yang diterima tidak menunjukkan adanya keseimbangan antara jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki WP, tentu saja hal ini melalui proses pemeriksaan pajak, dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diberikan koreksi.
2. Dalam jangka panjang akan terus dipantau bila terjadi penambahan dan atau pengurangan harta yang mempunyai implikasi kewajiban perpajakan. Seperti, bila dalam daftar harta dicantumkan adanya harta berupa tanah atau bangunan yang nilainya misalnya Rp.160.000.000,00 pada tahun sebelumnya, tiba-tiba tanah atau bangunan tidak muncul lagi, kemungkinannya tanah atau bangunan tersebut telah dijual kepada pihak lain, dan bila demikian penjualan tersebut merupakan objek BPHTB.
3. Suatu cara yang tidak langsung, upaya pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. Bila tiba-tiba muncul adanya jumlah harta yang jauh lebih besar dari jumlah penghasilannya, tentu akan mengundang pertanyaan bagi peneliti data laporan SPT, yang dapat ditindaklanjuti dengan memanggil WP untuk menjelaskan darimana sumber penghasilan untuk memperoleh harta atau paling tidak akan menanyakan darimana harta tersebut diperoleh.
Suatu contoh, seseorang wajib pajak pribadi tinggal kawasan elit Jakarta, bangunan rumah 500 m2 di atas tanah 1000 m2 , ada kolom renang, harga rumah dan bangunan ± Rp. 6 Milyar, mobil pribadi 3 buah, dua diantaranya super mewah, pembantu 5 orang, sopir 2 orang, membiayai tiga orang anaknya yang kuliah di luar negeri, dan punya hobi jetski.
Pada SPT tahun 2005 ternyata penghasilannya yang dilaporkan 1 tahun Rp. 120.000.000, dari penghasilan sebagai Direktur perusahaan yang dipotong PPh psl 21 nya.. Tidak ada penghasilan lain-lain dan penghasilan Final. Jumlah harta dan kewajiban tahun 2005 dibanding tahun sebelumnya tidak ada perubahan.
Dari data-data tersebut di atas dapat dilihat adanya ketidak cocokan antara penghasilan, penambahan harta serta biaya hidupnya.
Tidak bisa dipungkiri Orang Pribadi tersebut biaya hidupnya jauh melebihi penghasilannya.
Seandainya petugas pajak menaksir biaya hidup orang tersebut Rp. 50.000.000/bulan atau Rp. 600.000.000 pertahun, dimana taksiran biaya hidup sebesar itu merupakan jumlah yang wajar, walaupun fiskus tidak mempunyai data-data lain, atau tidak bisa membuktikan sumber penghasilan lain dari orang tersebut
Perkara lain yang bisa berpeluang menimbulkan masalah adalah dokumen kepemilikan. Apa sebenarnya arti dimiliki? Apakah harta yang dikuasai dan atau dipergunakan oleh WP dan keluarganya atau secara formal didukung dengan bukti kepemilikan yang sah?
Dalam praktek bisa saja seorang WP memiliki kendaraan bermotor berupa mobil sedan, tetapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)-nya masih atas nama orang lain atau belum dibalik nama. Belum lagi kendaraan yang dibeli secara leasing, siapa pemilik sebenarnya yang harus melaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian juga untuk harta berupa tanah dan bangunan. Sering terjadi seorang pembeli tanah tidak langsung melakukan balik nama sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Di samping itu, masalah penentuan nilai perolehan harta yang wajar bila tidak terdapat dokumentasi mengenai harga pembelian atau perolehan harta atau harta yang berasal dari warisan, hibah, sumbangan dan sejenisnya. Kelihatannya memang mudah dan sederhana, akan tetapi di lapangan hal ini bisa menjadi sumber persengketaan antara WP dengan fiskus.
Resiko Diperiksa oleh Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
Penghasilan dari kacamata pajak adalah konsumsi ditambah dengan kekayaan (harta).
Dengan dasar definisi tersebut penghasilan seseorang dapat dihitung berdasarkan daftar harta dan kewajiban yang disampaikan ke kantor pajak dengan menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung (misalnya dengan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih).
Penghitungan penghasilan netto tersebut tetap harus memperhatikan kemungkinan adanya penghasilan yang bukan objek PPh dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final. Jika terdapat penambahan kekayaan bersih berarti bahwa wajib pajak memiliki tambahan penghasilan dan hal ini bisa diperbandingkan dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang bersangkutan. Jika terdapat ketidaksesuaian penghitungan, maka dapat dikatakan terdapat tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal4 ayat (1) huruf p UU PPh. Jadi, dari daftar harta dan kewajiban tersebut dapat dilakukan penilaian kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Besarnya kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh WP, didasarkan pada alasan :
Pertama, kebijakan pemeriksaan tahun 2006 yang menargetkan 45.000 wajib pajak orang pribadi
Kedua, yang menjadi alasan mengapa SPT berpeluang diperiksa, karena masa kadaluarsa yang panjang (10 tahun, UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP) amatlah memberi waktu bagi pemeriksa untuk memeriksa SPT tahun-tahun yang telah lampau tetapi belum memasuki kadaluarsa.
Ketiga, target penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Keempat, upayaa intensifikasi dan ekstensifikasi saat ini tengah gencar-gencarnya dijalankan, hal ini terkait dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat dan rendahnya rasio penerimaan pajak dari PDB yang merupakan indikasi banyaknya obyek dan subyek pajak yang belum tergali.
Implikasi dari pemeriksaan yang paling dekat adalah adanya kenaikan jumlah pajak terutang, beban bunga, dan denda dengan dikeluarkannya SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) . Namun implikasi yang paling menakutkan adalah sanksi pidana perpajakan (penjara) karena dianggap sengaja memanipulasi laporan SPT.
Tips dalam mengisi Lampiran Harta dan Kewajiban dalam formulir SPT Pribadi
Pengisian Secara Lengkap dan Jujur
Yang dimaksud dengan pengisian secara lengkap dan jujur adalah pengisian yang sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada dan dilakukan secara jujur apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika melihat Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai dengan KEP-542/PJ/2001, semua harta yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak, baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak, semuanya harus dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut yaitu:
a. harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tak gerak seperti tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan) dan kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya.
b. Harta bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda bergerak seperti:
ÿ Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dengan dollar Amerika, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam negeri dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan seara global.
ÿ Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (dicantumkan merek dan tahun pembuatannya)
ÿ Kapal dengan bobot mati kurang dari 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
ÿ Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya)
ÿ Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
ÿ Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal pada perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV firma)
ÿ Lain-lain misalnya batu permata, logam mulia dan lukisan.
Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai KEP-394/PJ/2002 (edisi tahun 2002) tidak diuraikan secara detail bagaiaman cara mengisi daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut. Uraiannya sendiri relatif lebih singkat karena tidak dijelaskan jenis harta apa saja yang harus dilaporkan dalam daftar tersebut.
Cara yang aman dalam menyajikan harta pada Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S adalah sebagai berikut:
1. Memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
2. Memperhatikan hubungan rasional antara harta dan penghasilan dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
3. Dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, dan lain-lain), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan dalam Lampiran III 1770.
4. Mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang/aturan yang mengatur pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik materiil maupun formil (Pengisian SPT secara benar, dan bertanggung jawab).
Meskipun SPT telah disampaikan dan telah disimpan dalam database pajak Wajib Pajak masih punya kesempatan untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum melampaui 2 tahun setelah pajak dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Dengan demikian, bila terjadi kesalahan mengisi, atau ada unsur-unsur lain yang membuat Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S pada SPT tahun 2005 belum benar atau belum lengkap, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pembetulan. Hal ini, akan menambah rasa aman dan kepercayaan WP bila suatu saat diperiksa oleh KPP atau KARIKPA, karena kemungkinan SPT yang dilaporkan akan diperiksa, sangat besar.
Di sini setiap Wajib Pajak memiliki pilihan-pilihan keputusan, apakah akan melaporkan secara jujur apa adanya atau melaporkan sebagian dengan kalkulasi tertentu. Masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Tak mudah memang, karena masing-masing keputusan ada resikonya.
Harta dan kewajiban yang wajib dilaporkan adalah harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki oleh WP sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki oleh isteri yang telah hidup berpisah dan isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Harta dan kewajiban yang disebut terakhir wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
Seandainya WP Orang pribadi melaporkan seluruh harta dan kewajibannya dengan jujur apa adanya, maka tidak ada jaminan bahwa jumlah harta yang dilaporkannya tidak dipermasalahkan oleh fiskus. Jika seseorang baru mulai mengisi SPT Tahunan pada 2005 (NPWP diperoleh di tahun 2005), maka akan timbul pertanyaan dari pihak fiskus mengenai penghasilan-penghasilan yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya yang tercermin dalam daftar harta dan kewajiban apakah sudah pernah dipajaki atau belum?